DPR Akan Panggil Menteri KKP Untuk Dalami Pagar Laut

DPR Akan Panggil Menteri KKP Untuk Dalami Pagar Laut

Jakarta – DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mendalami soal pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Tangerang, Banten. Pemanggilan itu kemungkinan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa sidang baru usai masa reses.

“Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada, mungkin setelah masuk masa sidang kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (20/1/2025).

Dasco pun mengaku bahwa dirinya sudah menanyakan langsung kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono tentang rencana pembongkaran pagar laut yang sempat menuai polemik di tengah masyarakat itu.

Dari penjelasan yang diperolehnya, Dasco mengatakan bahwa pembongkaran akan dilakukan oleh KKP selama kurun waktu 20 hari, dan kayu yang dibongkar akan dijadikan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.

“Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti,” ujarnya.

Dia pun berharap baik KKP maupun TNI Angkatan Laut (AL) dapat saling berkoordinasi dalam aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut guna menghindari polemik yang menyeruak ke publik

“Saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing, dan pesan dari kami kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait,” ujar Dasco.

Sabtu lalu, 18 Januari 2025, TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat nelayan di sekitar lokasi, mulai membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran dipimpin Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

Menurut Brigjen Marinir Harry, ada 600 orang yang merupakan gabungan antara anggota TNI AL dan masyarakat sekitar yang terlibat dalam pembongkaran pagar-pagar laut di perairan Tangerang itu

Namun, pada Minggu, 19 Januari 2025, KKP memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu, karena masih proses penyidikan.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerja ke Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Trenggono, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut. “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ujarnya.

Baca dong: https://reporter-channel.com/polairud-belum-menerima-laporan-soal-pagar-laut/

Share Here: