Doli Yakin Pasal 18 Ayat 3 Di PKPU 19/2023 Selundupan

Doli Yakin Pasal 18 Ayat 3 Di PKPU 19/2023 Selundupan

Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal selundupan. Eks Ketua Komisi II DPR itu membeberkan alasannya.

Doli mulanya menjelaskan perihal PKPU. Dia mengatakan PKPU adalah produk KPU, bukan DPR, yang harus merujuk pada UU Pemilu.

“Jadi gini ya, yang perlu dipahami dulu nih, pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” kata Doli di Jakarta, Senin (12/10).

Doli mengatakan, di dalam undang-undang itu, dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR. Dengan begitu, menurut dia, PKPU merupakan kewenangan KPU.

“Nah, kenapa pakai kata ‘konsultasi’? Karena sebenarnya itu adalah kewenangan mereka. Kenapa dikonsultasikan ke DPR, dan juga diundang pemerintah? Karena esensinya adalah filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dulu. Ya kan?” ucap Doli.

Dia mengatakan PKPU yang diajukan KPU pada 2023 itu tidak tercantum Pasal 18 ayat 3. Dia menduga ada 2 titik momentum pasal tersebut bisa diselundupkan.

“Jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu. Gitu ya. Nah masuknya di mana? Nanti saya jelaskan ya di waktu dan ruang yang tepat. Gitu kan,” tutur dia.

Lebih jauh, Doli menegaskan pasal 18 ayat 3 yang diselundupkan bertentangan dengan UU. Dia mengatakan ada keanehan dalam pasal tersebut.

“Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya di saat yang memang kita semuanya apa namanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” jelas dia.

Doli juga mengatakan pihaknya sudah memiliki data bahwa pasal itu diselundupkan.

Baca dong: Ijazah Gibran, Eks Ketua Komisi II DPR Beberkan Dugaan Pasal Selundupan PKPU 19/2023

Share Here: