Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals

Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) RI berhasil tangkap buronan internasional berinisial TJC. Warga negara Amerika Serikat (AS) itu adalah buronan United States (US) Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.

“Penangkapan TJC dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, pada saat dia mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Indonesia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwsdakim) Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Pol Yuldi Yusman.

Menurut Yusman, berkat patroli siber yang dilakukan tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring.

“Tim gabungan kemudian langsung menangkapnya dengan sigap dan tanpa kendala,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Penangkapan buronan itu, kata Yusman, terjadi pada 30 Desember 2024. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e). Tindakan itu mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak.

Selain itu, kata Yusman, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak. Hal ini melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Karena berbagai tindakan itu, TJC kini berada dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.

Yusman menjelaskan bahwa TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Kemudian, pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Pencabutan paspor ini dikonfirmasikan melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor JAK.OCI.24.075. Surat ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Imigrasi, kata Yusman, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya mereka yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.

“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Dalam konferensi pers di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke ruang detensi Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi RI juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya. Godam berpendapat langkah itu adalah bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional.

“Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” kata Godam.

Share Here: