Dirjen Pajak: Nggak Ada Kenaikan Tarif PPN

Dirjen Pajak: Nggak Ada Kenaikan Tarif PPN

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kenaikan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Sudah berapa besar pajak yang diterima hingga sepanjang tahun ini?

Tarif PPN yang berlaku secara efektif saat ini sebesar 11% untuk barang/jasa non-mewah.

“Enggak ada, enggak ada,” kata Bimo di Jakarta, Jumat pekan lalu (18/9/2026).

Hingga 31 Agustus, penerimaan pajak mencapai Rp1.409 Triliun atau 59,8% dari target yang ditetapkan APBN sepanjang tahun ini. Angka tersebut tumbuh 24,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Secara rinci, PPh nonmigas tumbuh 16,6% atau mencapai Rp722,2 Triliun, PPN & PPnBM naik 38,9% atau mencapai Rp591,5 Triliun, serta PPh migas tumbuh 63,8% atau mencapai Rp39 Triliun. Namun, PBB dan pajak lainnya mengalami penurunan 15,7% atau hanya mencapai Rp56,4 Triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang makin membaik.

“Penerimaan pajak itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhan yang ada, transaksinya ada, kita lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh, karena itu pajak juga menerima,” kata menkeu di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca dong: Pajak Online Mundur, Marketplace Refund Duit Pedagang Kadung Dipungut

Share Here: