Cek Rekening, Pensiunan dan Gaji Ke-13 PNS Cair

Cek Rekening, Pensiunan dan Gaji Ke-13 PNS Cair

Jakarta – Pemerintah per selasa 2 Juni 2026 mulai mencairkan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan. Ayo cek rekeningnya jangan sampai lupa.

Pencairan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan pada Selasa 2 Juni 2026 diumumkan oleh PT TASPEN (Persero).

Pihak PT TASPEN akan menyalurkan pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan itu sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” dilihat dari unggahan Instagram @taspen, Selasa (2/6/2026).

Dalam unggahan tersebut juga dibeberkan penjelasan penting terkait pelaksanaan pembayaran dana:

1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Secara umum pencairan gaji ke 13 meliputin komponen terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Mereka yang menerima gaji ke 13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke 13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:

– Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
– Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca dong: Menkeu Purbaya Ganjar Pengusaha Insentif Pajak 0 Persen Soal DHE

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha