BP Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah, Nasib Jamaah Gimana?
Jakarta – Pemerintah dan DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Haji (RUU) Haji pada jumat pekan lalu. Salah satu poin krusial yang ketok ruu itu, perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga BP Haji bakal dipimpin menteri. Sementara pemerintah dan DPR sibuk ganti nama, bagaimana dengan nasib jamaah haji Indonesia yang antri panjang untuk berangkat haji?
Seperti diketahui BP Haji menjadi pelaksana teknis operasional penyelenggaraan haji mulai tahun 2026. Untuk mendukungnya, pemerintah kemudian mengusulkan revisi UU Haji.
Dalam rapat panja revisi UU Haji jumat (22/8) pekan lalu, pemerintah-Komisi VIII DPR menyepakati penyebutan Kepala Badan menjadi menteri.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan pemerintah mengenai RUU Haji. Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 40 terkait perubahan frasa badan menjadi menteri.
“dari pemerintah Pak, yang DIM 40 itu mengubah badan menjadi menteri Pak,” ujar Eko.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan frasa Badan dalam revisi UU Haji ini akan berubah menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan digantikan dengan Kementerian Haji dan Umrah.
“Ketok ya (DIM) 40, ketok,” tambah Ketua Panja RUU Haji, Singgih.
Mulai tahun 2026, Kementerian Agama tidak lagi berwenang dalam teknis operasional penyelenggaraan haji Indonesia. Tugas itu kini dibebankan pada BP haji yang dibentuk pemerintah sejak Presiden prabowo subianto dilantik.
Sebelumnya, operasional teknis jamaah haji Indonesia tiap tahunnya diurus oleh Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawah Kementerian Agama.
Indonesia termasuk negara berpenduduk muslim terbesar yang memiliki antrian panjang jamaah berangkat ke tanah suci. Saat ini, daftar masa tunggu jamaah untuk berangkat haji minimalnya berkisar 10-15 tahun untuk haji reguler. Di beberapa daerah, antrian bisa mencapai 30 tahun.
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah utama bagi BP Haji yang segera berubah nama menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Karena poin utama RUU Haji tidak lain wajib memprioritaskam aspek pelayanan jamaah haji Indonesia, alih-alih hanya perubahan teknis nama dan jabatan politis semata.
Baca dong:Menag Dukung BP Haji Kelola Penyelenggaraan Haji Musim Depan



