reporter-channel – Seorang biduan dangdut warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa timur ditangkap polisi. Hikmah Satwika Kuncoro Putri, yang dikenal dengan panggilan Satwika (23 Tahun) ditangkap di rumahnya, Kamis (8.6/2023) lantaran membuang bayinya sendiri yang masih berusia 5 hari dalam keadaan tewas.
Sebelumnya, bayi ditemukan pada Kamis (4/5/2023) pukul 15.00 Wib di kebun milik Suyatni warga RT 01 RW 01 Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur. Bayi perempuan yang diperkirakan berusia 5 hari dibuang dalam keadaan terbungkus di dalam koper.
Menurut Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, pengakuan dari tersangka bayi terlahir dalam keadaan hidup dan disimpan di dalam koper selama 2 hari di dalam kamarnya.
“Karena tidak ada yang membantu saat melahirkan. Jadi, bayi itu keluar ditangani sendiri, dipotong sendiri tali pusarnya di kamar mandi, dan dimasukkan koper. Itu tidak langsung dibuang, tapi sempat disimpan 2 hari, kemudian dibawa dengan sepeda motor dan mencari tempat aman lalu terjadi dibuang di wilayah Tegalombo,” kata Andreas.
“Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami,” ucapnya.
Andreas menambahkan untuk motifnya pelaku merasa malu dan tidak ingin diketahui orang lain karena anak yang dikandungnya hasil hubungan di luar nikah. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa tesangka atas keterlibatan orang lain dalam menghilangkan nyawa bayi.
“Dia kan biduan ya, mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak,” tambahnya.