
Berangkat Haji Tahun Ini? Jangan Lupa Cek Ongkos Haji Terbaru Yaa..
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah menetapkan besaran biaya haji tahun 2026 atau 1447 H. Bagi anda jamaah yang sudah terdaftar untuk berangkat tahun ini segera cek besaran biaya haji yang perlu segera dilunasi yaa. Kemenhaj juga sudah membuka jadwal pelunasan ongkos haji tahap kedua hingga 9 januari 2026 ini.
Penetapan besaran biaya atau ongkos haji berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025. Besaran biaya haji itu berbeda didasarkan pada tiap embarkasi jamaah haji.
Jika dirata-rata dari 14 embarkasi yang ada, besaran biaya haji sebesar Rp 54,1 juta, atau turun dari tahun sebelumnya yang berkisar Rp 55,4 juta.
Dalam rinciannya, Kemenhaj menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH merupakan total keseluruhan dana untuk operasional penyelenggaraan haji. Sementara Bipih adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap jamaah alias ongkos haji per jamaah yang perlu dibayarkan, setelah sebelumnya disubsidi dari nilai manfaat dana hasil kelola BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.
Nominal Bipih bersifat variatif di setiap embarkasi dipengaruhi perbedaan jarak tempuh, harga tiket pesawat, dan layanan pendukung lainnya.
Berikut adalah BPIH Per Embarkasi 2026:
1. Embarkasi Aceh: Rp 78.324.981
2. Embarkasi Medan: Rp 79.379.071
3. Embarkasi Batam: Rp 87.340.981
4. Embarkasi Padang: Rp 81.085.481
5. Embarkasi Palembang: Rp 87.422.481
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
7. Embarkasi Solo: Rp 86.448.981
8. Embarkasi Surabaya: Rp 93.860.981
9. Embarkasi Balikpapan: Rp 88.791.481
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 88.754.481
11. Embarkasi Makassar: Rp 89.108.738
12. Embarkasi Lombok: Rp 88.167.381
13. Embarkasi Kertajati: Rp 91.774.581
14. Embarkasi Yogyakarta: Rp 86.170.981
Sementara Ongkos Haji yang wajib dibayar jamaah atau Bipih Per Embarkasi 2026 yakni:
1. Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
2. Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
3. Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
4. Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
5. Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
7. Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
9. Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
11. Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
12. Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
13. Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
14. Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Bagi jamaah yang terdaftar berangkat tahun ini mesti diingat soal pelunasan biaya haji. Untuk tahap dua ini, Kemenhaj sudah membuka periode pelunasan mulai hari 2 Januari 2026 hingga 9 Januari 2026 mendatang.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah wajib memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi:
1. Terdaftar secara resmi dan telah mengantongi Nomor Porsi haji
2. Sudah melakukan setoran awal sesuai ketentuan BPIH
3. Menyiapkan identitas diri yang valid, meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan paspor
4. Dana pelunasan telah tersedia sepenuhnya sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah
5. Masuk dalam daftar jemaah yang diprioritaskan untuk melunasi sesuai tahap dan kuota tahun berjalan
6. Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan
Perlu diingat, pelunasan tidak dapat diproses apabila salah satu dari poin di atas tidak terpenuhi. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat utama.
Baca:PK Jamaah Belum Cair, PIHK Bisa Gagal Bayar Kontrak Layanan Armuzna 4 Januari Ini



