Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Malu-Maluin

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Malu-Maluin

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Belum sepekan, Hery baru saja dilantik presiden Prabowo Subianto.

Kejagung menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4) siang.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Ombudsman RI angkat bicara atas penangkapan ketuanya itu.

Ombudsman dalam keterangan resminya yang diunggah dalam situs resmi lembaga, menyatakan meminta maaf dan menyatakan siap bersikap kooperatif.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” demikian tulisnya, Kamis (16/4).

Ombudsman menjelaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, merupakan kasus yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026).

Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum di Kejagung. Ombudsman mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” ujar Ombudsman.

Baca:9 Anggota Ombudsman Diangkat Sumpah Presiden Prabowo

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *