Bareskrim Dalami Unsur Pidana Laporan RK

Bareskrim Dalami Unsur Pidana Laporan RK

Jakarta – Ini fitnah pakai huruf P. Anda pernah dengar anekdot ini bukan? Kelakar ditujukan bagi orang yang berasal dari suku Sunda, yang kesulitan melafalkan huruf F dengan huruf P. Nah giliran Kang Emil alias Ridwan Kamil (RK), Eks Gubernur Jawa Barat yang tengah berurusan dengan pitnah eh fitnah.

Seterunya yakni Lisa Mariana. Gerah dengan koar-koar yang dilakukan Lisa, Kang Emil akhirnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh suami dari Atalia Praratya itu.

Laporan RK tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4).

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca dong:RK Laporkan Lisa Mariana Ke Polisi

Share Here: