Banding Ditolak, Zarof Ricar Diganjar Penjara 18 Tahun

Banding Ditolak, Zarof Ricar Diganjar Penjara 18 Tahun

Jakarta – Mafia peradilan Zarof Ricar diperberat hukumannya menjadi 18 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal ini menyusul putusan banding zarof ditolak oleh majelis hakim.

Dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta, Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim banding zarof ditolak. Meski begitu, pihaknya memutuskan untuk menambah masa hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” demikian tertulis dalam putusan bandingnya, Jumat (25/7).

Sementara terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca dong:Kasus Baru Lagi, Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap Perkara Kasasi

Share Here: