
Kasus Baru Lagi, Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap Perkara Kasasi
Jakarta – Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar rupanya banyak terlibat dalam urusan suap penanganan perkara di lembaga yudikatif. Terbaru, selain suap vonis terpidana Ronald Tannur, Zarof kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (kejagung) sebagai tersangka suap perkara di pengadilan tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023-2025. Zarof sepertinya menjadi bukti lembaga peradilan memang belum bisa dilepaskan dari praktek mafia kasus.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
Menurut kapuspenkum Harli Siregar, penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari penggeledahan di rumaf Zarof.
Dari hasil pengembangan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Ketiga tersangka tersebut, menurut Harli, bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi. Meski begitu, pihaknya masih merahasiakan detail kasusnya.
“Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” kata Harli, Kamis (10/7).
Baik Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain. Keduanya terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja.
“kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan,” kata Harli.
Penyidik pada Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut.
Baca dong:Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara



