ASN Belum Dipindah Ke IKN Dalam Waktu Dekat

ASN Belum Dipindah Ke IKN Dalam Waktu Dekat

Jakarta – Belum ada rencana untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu dekat. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga.

“Hal ini karena ada penambahan kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (8/1/2025).

Menurut Rini, untuk IKN Kementerian PANRB memang belum menyentuh rencana perpindahan ASN ke sana. “Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah, yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” ujarnya saat jumpa pers.

Pemindahan Aparat Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara, menurut Menteri PANRB juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.

Selama ini, tower-tower di Ibu Kota Nusantara sudah didesain untuk 34 kementerian. Kementerian PANRB pun sudah memiliki data para ASN yang akan dipindah ke sana. “Tetapi ternyata, ada pemecahan kementerian, jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” kata Rini.

Rini mencontohkan tentang adanya sejumlah ASN yang dulu berdinas di Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini menempati tugas baru. Misalnya mereka saat ini berdinas di Kementerian Hukum, di Kementerian HAM, atau di Kementerian Imigrasi dan Pemasyaakatan.

Saat ini, kata Rini, Kementerian PANRB harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing Kementerian/Lembaga tentang orang-orang yang semula sudah diproyeksikan untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara. “Apakah mereka akan tetap dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan,” ujarnya.

Kementerian/Lembaga pun, saat ini harus menata kembali struktur organisasinya. Misalnya, si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. “Jadi harus didata dulu, supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” kata Rini.

Tidak hanya itu, kuota Aparat Sipil Negara yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN kemungkinan juga berubah. Menurut Rini, jumlah kementerian yang bertambah juga dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian berkurang.

“Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, Kementerian PANRB harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia.

Pada prinsipnya, menurut Rini, Kementerian PANRB masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka juga menunggu peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN. “Perpres pemindahan-nya belum ditandatangani Presiden. Jadi, kami juga menunggu arahan,” ujarnya.

Share Here: