
Kades Kohod Arsin Belum Ditahan, Tapi Segera Dicekal
Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka pagar laut Tangerang, Banten namun belum menahannya. Kendati demikian penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah Arsin melarikan diri ke luar negeri.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.
Selian Arsin polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Usai ditetapkan tersangka, keempatnya akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa.
Kasus pagar laut mencuat setelah nelayan setempat mengeluhkan aktifitas mereka terhalang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Untuk menjangkau wilayah tangkapan ikan para nelayan harus memutar jauh menyisir pagar laut. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial dan menghebohkan publik. Pemerintah pusat melaluai Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN turun tangan dan aktif menyelesaikan kasus ini. Tidak ketinggalan ombudsman turut menyelidikinya.
Kementerian ATR/BPN telah menindak tegas dengan mancabut sekitar 60 sertifikat pagar laut, Kementerian KP dibantu TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut selama kurang lebih 11 hari. Disebut-sebut Agung Sedayu Grup sebagai pemilik pagar laut, penyelidikan pun dilakukan dan kini polisi telah menetapkan Arsin Cs sebagai tersangka karena memalsukan SHGB dan SHM kawasan pagar laut.
Baca dong: kantor-rumah-kades-kohod-digeledah-polisi/



