Ada Jual Beli Porsi Haji Di Jatim, Kemenhaj Investigasi

Ada Jual Beli Porsi Haji Di Jatim, Kemenhaj Investigasi

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI lewat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Pendalaman ini jadi kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, mengatakan pendalaman itu merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jamaah terlindungi,” kata Harun, Sabtu (19/9/2026).

Dia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau klarifikasi.

Harun menilai pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme itu telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Oleh sebab itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan dan sesuai aturan,” tegas Harun.

Penanganan kasus itu sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M. Permintaan klarifikasi berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pemeriksaan yang berlangsung pada 14-18 September 2026, terdapat 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jamaah, serta keluarga jamaah.

Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya. Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” terang Gaos.

Hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.

“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” tambahnya.

Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jamaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

Baca dong: Telantarkan Jamaah Umrah, Kemenhaj Blokir PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha