300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Gara-gara Urusan Diplomasi

300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Gara-gara Urusan Diplomasi

Jakarta – Sebanyak 300 terpidana mati hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyebabnya, antara lain karena terganjal hubungan diplomasi dengan negara lain. Sebab, eksekusi mati warga negara asing (WNA), berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan banyak Negara, serta biasanya mempertimbangkan arahan Presiden.

Persoalan muncul karena menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain.

“Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak pelaksanaan hukuman mati yang tertunda,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai Peluncuran Buku Irian Barat: Bayang-Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Karena itu pula, Menko Kumham Imipas terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung tentang rencana eksekusi para narapidana yang divonis hukuman mati, terutama para terpidana WNA. Kejaksaan Agung adalah pihak yang berwenang dalam melaksanakan eksekusi mati terhadap narapidana.

Apalagi, kata Yusril, belakangan ini muncul beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya. Misalnya, Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.

Sebelum proses pemindahan terpidana mati WNA itu, Yusril telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Surat itu menyatakan bahwa pemerintah atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto akan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya, sehingga tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati itu.

“Karena pada akhirnya, mengenai pertimbangan narapidana dieksekusi mati atau tidak, maupun akan dilakukan transfer of prisoner ke negara asalnya, semuanya merupakan arahan dari Pak Presiden sendiri,” kata Yusril.

Rabu (5/2/2025) kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa saat ini ada 300 terpidana mati, yang kebanyakan merupakan WNA. WNA terpidana mati itu mayoritas terpidana kasus narkoba dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Namun, kata Burhanuddin, hukuman itu sulit untuk dilaksanakan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

“Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negeri masih Ibu (Retno Marsudi, red.). Dia mengungkapkan kalau mereka masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu, nanti kami akan diserangnya nanti,” kata Jaksa Agung.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.

“Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” ujarnya.

Share Here: