
2 Siswa SD Bully Aqib Hingga Tewas Di Pemalang Jadi Anak Berhadapan Hukum
Jakarta – 2 siswa ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) menyusul tewasnya siswa SD bernama Aqib (7 tahun) setelah menjadi korban perundungan di Pemalang, Jawa Tengah. Dua ABH itu kini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Keputusan itu berdasarkan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional terhadap dua ABH itu.
“Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti, dilansir Antara, Kamis (8/10).
Menurut dia, pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional diambil berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan proses hukum terhadap kedua ABH mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.
Sebelumnya viral siswa bernama Aqib tewas setelah mengalami bully oleh kakak kelasnya di sekolah SD di Pemalang Jawa Tengah. Aqib sempat dirawat namun tidak kunjung sembuh, dan akhirnya meninggal dunia.
Baca:Panggilan Pertama Tidak Datang, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid



