17 WN Malaysia dan Singapura Bisnis Pinjol Di Bali, Kok Bisa?

17 WN Malaysia dan Singapura Bisnis Pinjol Di Bali, Kok Bisa?

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 17 WN Malaysia dan Singapura di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Para pelaku mayoritas warga Malaysia itu menjalankan bisnis pinjol.

Para WNA itu ditangkap pada Kamis (22/10). Mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

“Sebanyak 17 WN Malaysia dan Singapura yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengutip detikcom, Selasa (27/10).

Hasil pemeriksaan lanjutan, kegiatan tersebut dikelola dengan tiga orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan Facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp.

Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lain. Sejauh ini, target pelanggan mereka merupakan WNA dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

Baca:Tetap Waspada, Kemlu Minta WNI Di Arab Saudi Tak Sebar Gambar Serangan Houthi

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha