
Yusril Tepis Unsur Kerugian Negara Dalam Definisi Korupsi Mau Dihapus, Kok Barengan Wacana Perampasan Aset?
Jakarta – Menko Yusril menepis upaya penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Meski begitu bergulirnya wacana merubah definisi korupsi terutama terkait unsur kerugian negara mengundang kecurigaan public karena justru berbarengan dengan RUU Perampasan aset yang tengah dikebut. Ada apa?
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk memperluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
Awalnya Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril, di Jakarta, Selasa (27/10).
Yusril menjelaskan pasal tersebut luas dalam tafsirannya, seperti pasal sapu jagat. Sebab, pasal itu digunakan untuk mencakup semua aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara yang dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
Yusril menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun unsur itu sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.
Yusril menjelaskan ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Menurutnya, terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri dari Undang-Undang BPK atau Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Yusril memastikan UU Tipikor tak mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. UU Tipikor saat ini dalam proses penyempurnaan agar lebih ketat, jelas, dan pasti.
“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” tegas Yusril.
Baca:Yusril: Jaga Integritas Saat Kritik Pemerintah



