Pemegang Saham Setuju Demutualisasi Bursa

Pemegang Saham Setuju Demutualisasi Bursa

Jakarta – Pemegang Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10).

“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,” ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, Rabu (28/10).

Jeffrey menjelaskan, proses ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Adapun dalam proses tersebut, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun Jeffrey menegaskan, demutualisasi bursa baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

Demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

Baca:BEI Guyur Dividen Perdana Rp 1,56 T

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha