
Wuihh, Ada Mobil Mewah Sampai Kapal Yacht Disita Dari Perkara Suap Hakim PN Jakpus
Jakarta – Barang sitaan Kejaksaan Agung dari sejumlah tersangka kasus suap vonis lepas (onslag) korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, bikin geleng-geleng kepala. Mulai dari mobil merk-merk mewah sampai kapal Yacht, wuiih.
Terbaru, pihak kejaksaan agung menyita lima barang bukti milik pengacara Ariyanto Bakri (AR). Ari merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Kelima barang bukti antara lain tiga mobil mewah dan dua kapal Yacht alias kapal pesiar.
“Iya, tiga mobil. Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal yang di Pantai Marina (Jakarta Utara),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (22/4).
Kendaraan hasil sitaan itu kini berderet di kantor Kejagung layaknya showroom. Mobil mentereng itu mulai dari Lexus, Range Rover, Abarth, Mini Cooper, dan Porche.
Kemudian ada sepeda lipat dan sepeda balap. Lalu ada satu motor Harley Davidson berwarna abu-abu.
Berikut ini merupakan barang bukti yang disita kejagung:
- 40 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan US$ 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
- 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie (AR).
- 3 unit mobil yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda disita di rumah tersangka AR.
- Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM).
- 1 unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka AM.
- Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (MS).
- Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin (ASB).
Sebelumnya, kejaksaan agung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.
Kasus suap vonis lepas korupsi migor bermula dari 3 korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang tengah menunggu putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga korporasi ini memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Kemudian dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.
Dari pengusutan kejaksaan agung ditemukan adanya suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui bermufakat jahat dengan pihak kuasa hukum Marcella-Ariyanto.
Muhammad Arif Nuryanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.
Baca dong:Suap Hakim ‘Mengatur’ Hasil Putusan, ICW Soroti Hal Ini



