Ini Dia Aliran Uang Suap 3 Hakim PN Jakarta Pusat

Ini Dia Aliran Uang Suap 3 Hakim PN Jakarta Pusat

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan aliran uang suap kepada 3 orang hakim yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

3 hakim itu adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4/2025).

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara itu diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 Miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari (14/4/2025).

Abdul Qohar mengatakan bahwa dari pemeriksaan 7 saksi pada Minggu (13/4/2025), didapatkan fakta tentang adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

Kemudian, hal itu disampaikan WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Mendengar permintaan itu, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 Miliar tersebut dikalikan 3 sehingga total senilai Rp60 Miliar.

Aliran uang suap

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp60 Miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG. Oleh WG, uang suap itu selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.

“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.

Selanjutnya, kata Dirdik Qohar, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dalam bentuk dolar senilai Rp4,5 Miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

Uang suap itu kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 Miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Oleh DJU, uang suap dalam bentuk dolar AS senilai Rp 18 ilyar itu kemudian dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp4,5 Miliar, untuk DJU sebesar Rp6 Miliar, dan untuk AM sebesar Rp5 Miliar.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya 3 tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak 7 orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca dong: Wuihh, Ada Mobil Mewah Sampai Kapal Yacht Disita Dari Perkara Suap Hakim PN Jakpus

Share Here: