Utang Krisis 98 Lunas Bikin Pengemplang BLBI Keenakan, Pemerintah Pastikan Tetap Tagih Obligor

Utang Krisis 98 Lunas Bikin Pengemplang BLBI Keenakan, Pemerintah Pastikan Tetap Tagih Obligor

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan porsi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Indonesia (BI) telah selesai. Utang pemerintah ke BI merupakan obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998.

Suahasil menjelaskan jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp218,3 Triliun. Jumlah itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan secara rutin dibayar oleh pemerintah dengan APBN kepada BI.

“Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” jelas Suahasil dalam konferensi pers di jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pembayaran terakhir dilakukan per akhir Agustus lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari surplus BI. Setiap tahun surplus BI diwajibkan untuk disetorkan kepada negara, nah surplus itu lah yang digunakan untuk membayar utang pemerintah kepada BI.

“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” papar Suahasil.

Suahasil menegaskan pelunasan tersebut mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor dan debitur BLBI.

“Kenapa demikian? Ini ceritanya kira-kira begini. Jadi, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” papar Suahasil.

Suahasil menekankan pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban para obligor BLBI karena pemerintah memiliki hak tagih.

“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih,” ujar Suahasil.

Suahasil Nazara menyatakan pihaknya akan meneruskan tugas Satgas BLBI lewat Kementerian Keuangan, meskipun Satgas itu telah selesai masa kerjanya.

Tugas itu akan dilakukan lewat Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki unit Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melanjutkan penagihan pada obligor BLBI.

“Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya,” ujarnya melanjutkan.

Terlebih lagi, Suahasil juga melanjutkan pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 4 tahun 2026 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca dong: Wow, Menkeu Nyatakan Utang BLBI Krisis 1998 Rp 640 T Sudah Lunas

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha