
Usaha Travel Haji Umrah, Cek Aturan Baru Ini Dulu
Jakarta – Kabar terbaru bagi para pelaku usaha travel haji umrah di tanah air. Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengatur biro haji umrah. Apa saja isinya?
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji umrah. Regulasi ini mencakup perizinan, perlindungan jamaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Aturan ini resmi diundangkan pada 3 Agustus 2026 menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dalam aturan baru ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib dimiliki warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) selama tiga tahun atau memberangkatkan minimal 1.000 jamaah.
Sedangkan PPIU wajib memiliki Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI: 79121) dan beroperasi minimal 1 tahun.
PIHK dan PPIU wajib memiliki sarana dan fasilitas dengan kantor operasional minimal seluas 50 meter persegi atau dua kali lipat dari aturan lama. Perusahaan juga wajib memiliki struktur organisasi minimal 3 tenaga ahli tersertifikasi dan sumber daya manusia berkelanjutan.
Dalam penyelenggaraannya, biro atau pelaku usaha travel haji umrah wajib menjamin ketepatan waktu pemberangkatan dan kesesuaian paket perjalanan sesuai perjanjian awal. Visa, layanan bimbingan ibadah, kesehatan, hingga akomodasi yang diberikan juga harus sesuai aturan baru yang berlaku. Untuk hotel jamaah haji, jarak terjauh 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran terutama gagal memberangkatkan dan memulangkan jamaah serta tidak menyediakan layanan sesuai ketentuan, PIHK maupun PPIU terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga berakhir pada pencabutan izin usaha.
Baca:19,5 Juta Setahun, Bukan Indonesia, Negara Ini Terbanyak Sumbang Jamaah Haji-Umrah



