Menkeu Purbaya Tepis TNI-Polri Dikerahkan Untuk Pungut Pajak

Menkeu Purbaya Tepis TNI-Polri Dikerahkan Untuk Pungut Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyanggah pemerintah melibatkan TNI-Polri untuk memungut pajak masyarakat. Purbaya menegaskan pemerintah tidak mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8).

Menkeu menyatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut dia, apabila terdapat keterlibatan aparat TNI/Polri, fungsinya hanya untuk membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca:490 Pemda Sulit Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Siapkan Ini

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha