Tragedi Laka Kereta Bekasi, Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka

Tragedi Laka Kereta Bekasi, Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Sopir taksi Green SM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi pada akhir bulan April lalu. Pihak kepolisian menyebutkan sopir lalai sehingga menyebabkan peristiwa yang merenggut korban nyawa penumpang kereta yang ditabrak Kereta Argo Bromo Anggrek.

Perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur menjadi saksi bagaimana sopir taksi Green SM lalai dalam mengemudi sehingga kendaraannya tertemper KRL. Insiden itu berujung pada kecelakaan yang lebih fatal dimana Kereta Jarak jauh Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong belakang KRL lainnya yang tengah berhenti di halte stasiun Bekasi Timur.

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, Kamis (21/5).

Sopir taksi Green SM dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta. Terkait masinis KRL, dalam kasus tersebut tidak dikenai sanksi pidana.

“Untuk Masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama,” ucapnya.

Gefri menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” jelasnya.

“Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,” lanjutnya.

Gefri menjelaskan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani terkait peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

“Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan,” tuturnya.

“Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Baca:Tragedi Tabrakan Kereta Di Bekasi, Polisi Kembali Panggil Sejumlah Saksi

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha