
Tim Advokasi Daftar Permohonan Praperadilan Andrie Yunus
Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo di Jakarta, Rabu (29/4).
Alif yang mewakili Andrie Yunus mengatakan permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.
Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI,” ujar Alif.
Dia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.
Terlebih, pihaknya menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.
Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan, tetapi juga diduga melibatkan lebih banyak pihak.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca:Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Penyelidikan Kasus Aktivis KontraS



