
Sidang Uji Materi MK, Pihak Terkait Tegaskan Program MBG Konstitusional
Jakarta – Joko Sriwidodo selaku Pihak Terkait dalam sidang uji materi perkara Nomor 40 dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bertentangan dengan UUD 1945 (Konstitusonal).
Joko menjelaskan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang diuji materil di MK tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional.
“Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Joko di Jakarta, Rabu (29/4).
Sehari sebelumnya, Joko Sriwidodo bersama tim advokat dan konsultan hukum dari JsR Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait dalam sidang uji materil di MK, Jakarta.
Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat orang warga negara Indonesia yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Karena itu menurut dia, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.
Selain itu, Joko menyatakan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai prinsip negara hukum (rule of law).
Program tersebut menurut dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Joko menilai hal tersebut bersifat kasuistik dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaksanaan MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko.
Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Joko menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa dan mengurangi beban ekonomi keluarga.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Joko selaku Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusional untuk menolak permohonan para Pemohon.
Dalam sidang ini juga dihadiri pihak terkait dari pemohon yang diwakili oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dari constitutional and administrative law society (CALS).



