
THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Ini Rinciannya
Jakarta – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 Triliun untuk pembayaran tahun ini. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 Triliun.
“THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri dengan total Rp22,2 Triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 Triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 Triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait THR, BHR, dan stimulus ekonomi jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menegaskan, komponen THR tahun ini dibayarkan penuh 100 persen. Adapun rinciannya meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku
Pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
“THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelasnya.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan cair pada Juni 2026.
“THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” tegasnya.
Dengan pencairan tunjangan hari raya lebih awal, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi selama Ramadan dan Lebaran 2026.
Baca dong: Wow Segini Total Anggaran Pemerintah Buat THR ASN Dan TNI-Polri



