
Tekan HET, Bulog Salurkan 35% Minyakita Langsung Ke Pedagang Januari Tahun Depan
Jakarta – Perum Bulog ditugaskan untuk menyalurkan Minyakita langsung ke pedagang sebanyak 35% mulai Januari 2026. Strategi ini diterapkan pemerintah dengan tujuan untuk menekan harga serendah-rendahnya bagi konsumen Minyakita. Penyaluran memotong jalur distribusi ini juga diberlakukan oleh ID Food.
Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat memerintahkan Bulog untuk langsung menyalurkan 35% Minyakita ke pedagang tanpa melalui distributor lagi. Selain Bulog, penugasan yang sama diberikan kepada ID Food.
Menurut Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, penyaluran Minyakita langsung tanpa melalui distributor akan dilakukan mulai Januari 2026.
“Sekarang belum turun. Jadi per Januari 2026 nanti baru kita terima DMO (Domestic Market Obligation)-nya,” kata Ahmad Rizal Ramdhani, Senin (22/12) pekan lalu, di Jakarta.
Dirut Bulog itu memastikan penyaluran Minyakita dari Bulog tidak ke distributor tetapi langsung ke pedagang atau pengecer. Pemerintah ingin memotong alur distribusi Minyakita, sehingga harga bisa ditekan sampai sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sesuai dengan Permendag sekarang, itu dari Bulog maupun dari ID Food nanti tidak diserahkan ke distributor, tapi langsung ke pengecer. Supaya memotong birokrasi dan memotong jalur-jalur yang merugikan rakyat,” terang Rizal.
Lebih lanjut Rizal menerangkan, untuk mendapatkan pasokan, Bulog melakukan pembelian Minyakita dari produsen melalui 2 skema. Pertama, skema penugasan pemerintah utk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Kedua, skema bisnis komersil utk kebutuhan penjualan komersial ke jaringan ritel Perum Bulog.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah diatur, pendistribusian Minyakita melalui BUMN Pangan minimal 35%. BUMN Pangan sebagai D1 yang menerima distribusi langsung dari produsen Minyakita.
Kemudian BUMN Pangan harus menyalurkan langsung ke pedagang atau pengecer. Pengaturan ini tertuang dalam pasal 11 nomor 2 huruf b.
Baca:Cek 3 Fase Relaksasi Pemerintah Buat UMKM Kena Bencana Sumatera

