Target Swasembada Garam Mundur Ke 2027

Target Swasembada Garam Mundur Ke 2027

Jakarta – Pemerintah mengakui, target swasembada garam industri belum bisa tercapai dalam waktu dekat. Meleset dari rencana swasembada garam di tahun 2025, target itu kini diundur hingga akhir tahun 2027. Sambil menunggu kesiapan infrastruktur, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan izin impor garam industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk sektor farmasi dan makanan-minuman (mamin).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama para menteri di bidang pangan, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

“Nah soal garam. Sekarang Pak Menteri KKP ditargetkan nanti akhir 2027 kita akan swasembada, akan bikin pabrik ya,” kata Zulhas.

Menurut dia, saat ini Indonesia masih belum mampu memproduksi garam dengan spesifikasi industri tertentu. Padahal, sebelumnya pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Kebutuhan garam nasional, untuk konsumsi maupun industri akan menggunakan produksi dalam negeri.

Dalam beleid itu pemerintah menetapkan tenggat waktu berbeda untuk kemandirian pasokan garam industri di sejumlah sektor. Produksi dalam negeri ditargetkan sudah mampu memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi paling lambat hingga akhir Desember 2025. Sementara itu, untuk kebutuhan industri kimia, batas waktunya lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2027.

“Nah, oleh karena itu yang industri, yang kita belum bisa bikin, yang kemarin (sempat dibatasi impornya) ada aturan Perpres No.17/2025, bahwa untuk industri itu tidak dibolehkan pada tahun Januari 2026, padahal kita belum jadi industrinya. Baru tahun 2027,” Kata Zulhas.

Karena itu, tadi disepakati, karena industri farmasi dan makanan dan minuman sudah teriak-teriak, untuk infus itu kan pakai garam. “Nah yang itu kita belum bisa bikin. Tahun 2027 baru bisa. Jadi kita setuju tadi untuk impor,” ujar Menko Pangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membenarkan bahwa saat ini sudah ada peraturan presiden baru yang memberikan izin khusus impor garam untuk keperluan industri. Ini jadi solusi sementara sampai target swasembada benar-benar tercapai.

“Kan sudah ada, ada perpres baru. Jadi direlaksasi. Artinya diberikan izin khusus untuk memenuhi garam industri,” ujar Trenggono.

Kuota impor garam industri yang diberikan pemerintah jumlahnya cukup besar, yakni mencapai 577 ribu ton hingga tahun 2026. “(Kuota impornya) 577 ribu ton untuk sampai 2026,” ujarnya kepada wartawan.

Baca dong: Efisiensi Anggaran Tak Hambat Program Swasembada Pangan

Share Here: