
reporter-channel – Berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek kini tidak memerlukan SIKM. Syarat dan masa berlaku SIKM akan diberikan untuk warga yang tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19. Perizinan juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat (sakit atau keluarga meninggal).
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
SIKM Berulang diajukan sekali tapi masa berlakunya selama PSBB. SIKM Perjalanan Sekali Jalan juga diajukan sekali.
Sektor usaha yang diizinkan berpergian/ beroperasi selama masa PSBB
1. Kesehatan
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Keterangan
Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat tinggal, baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Persyaratan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta, yaitu:
Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan:
perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
Keterangan lebih lanjut:
Call Center PTSP 1500164
Non Telkomsel (021)1500164