reporter-channel – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal masih berlanjut dan mengungkap fakta-fakta baru. Setelah menggali keterangan dari saksi fakta, majelis hakim PK mengorek keterangan dari saksi ahli, diantaranya mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Di sidang PK yang digelar di PN Cirebon, Jawa Barat, Susno mengatakan bukti-bukti kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya pembunuhan.
“Sekarang kalau pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) di mana? Kemudian buktinya apa? Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. Kamera CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada,” ujar Susno usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024) seperti dilansir antaranews.com.
Selain itu, kata Susno Duadji, proses penyelidikan oleh Polres Kabupaten Cirebon (sekarang Polresta Cirebon) sudah konsisten menyimpulkan bahwa insiden yang menimpa korban Vina dan Eky pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas.