
Suap Bea Cukai Miliaran, 3 Bos Blueray Cargo Hanya Dituntut 2,5 dan 3 Tahun Penjara?
Jakarta – 3 terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yakni pihak swasta dari Blueray Cargo dituntut 2,5 hingga 3 tahun pidana penjara. Tuntutan jaksa maksimal hanya 3 tahun tersebut rada sumir mengingat fakta duit suap miliaran rupiah ke pejabat Bea Cukai, bahkan menyeret nama Dirjen Djaka Budhi Utama Budi.
Jaksa menyakini para terdakwa bersalah memberikan suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan, Senin (22/6).
Jaksa mengatakan suap itu diberikan ke sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop dengan kode angka tertentu senilai Rp 61,7 miliar. Selain itu, jaksa mengatakan para terdakwa juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.
Jaksa menyakini total uang yang telah diberikan para terdakwa mencapai Rp 91,7 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer dan mobil Mazda CX-5 ke pejabat Bea Cukai dengan total Rp 1,8 miliar.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut tuntutan lengkap 3 terdakwa dalam perkara ini:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan
Baca:Total Rp 21 M, Bos Blueray Setor 7 Bulan Berturut-Turut Duit Jatah BC1 Djaka Budhi Utama



