Staf Khusus Kementerian Dibatasi 5 Orang. Berapa Gajinya?

Staf Khusus Kementerian Dibatasi 5 Orang. Berapa Gajinya?

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa staf khusus di beberapa kementerian dibatasi maksimal 5 orang saja. Ia juga mengatakan bahwa perbandingan antara efisiensi anggaran dengan pelantikan staf khusus bukanlah sesuatu yang perlu dibandingkan.

“Staf khusus dibatasi, maksimal tiap kementerian itu lima. Kalau staf khusus saya 3, jadi dibatasi itu jumlah staf khusus,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Hasan mengomentari keresahan di tengah masyarakat tentang pelantikan para staf khusus kementerian di tengah ramainya isu efisiensi dan pengetatan anggaran yang sedang digeber pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan orang kan? Kadang-kadang orang-orang itu gampang terbawa emosi aja,” kata Hasan Nasbi.

Secara retoris Hasan Nasbi lalu mempertanyakan gaji stafsus yang dinilai tidak terlalu besar. “Berapa sih? Udah cek dulu gaji staf khusus berapa? Tunjangan dan lain-lain berapa? Rp 15 juta? Cek aja total gaji stafsus berapa. Jadi teman-teman bisa hitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya? Jadi ini kan stafsus ini yang mendukung kinerja Menteri.” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator. Staf Khusus yang diangkat Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b.

Masa bakti mereka paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan. Dalam hal keuangan, mereka mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Masyarakat mengkritisi pelantikan staf khusus baru saat polemik efisiensi anggaran tengah marak terjadi. Keresahan muncul ketika artis Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Deddy akan mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b.

Padahal, eselon I adalah tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini adalah bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Sebagai pejabat eselon I b, gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Angka ini didapat berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin. Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sementara berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.

Share Here: