Soal Usulan Pigai, Kapolri Tegaskan Sipil Dapat Duduki Jabatan Di Polri, Tapi..

Soal Usulan Pigai, Kapolri Tegaskan Sipil Dapat Duduki Jabatan Di Polri, Tapi..

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu, terutama yang bersifat nonoperasional, di lingkungan Polri sebagai wujud prinsip resiprokal.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Kapolri Sigit di Jakarta, Minggu (7/6).

Menurut Listyo Sigit, sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Kapolri.

Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca:Kedua Kalinya Presiden Prabowo Pertontonkan Santap MBG Bareng Pelajar

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha