Soal 16 Dokumen Dirahasiakan KPU Jadi Polemik

Soal 16 Dokumen Dirahasiakan KPU Jadi Polemik

Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait, atau dirahasiakan, menjadi kontroversi. Berbagai pertanyaan muncul tentang alasan penetapan itu.

Di satu sisi, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

KPU, kata dia, adalah lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. “Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

KPU memang sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat. Ia mengatakan itu untuk merespons keputusan baru KPU soal dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dede mencontohkan bahwa masyarakat harus memperlihatkan data diri jika ingin melamar pekerjaan. Apalagi, kata dia, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun.

Dia menjelaskan bahwa memang ada data-data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” kata dia.

 

Baca juga: 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tidak Dibuka ke Publik

Share Here: