reporter-channel – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 Juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).
SKB itu berisi sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR. Selain itu juga menekankan tentang pentingnya percepatan penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan 3 Juta rumah untuk MBR.
Upaya pembangunan 3 juta rumah bagi MBR, menurut Mendagri Tito Karnavian, dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunannya menjadi lebih murah.
“Kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan sekaligus mempercepat prosesnya,” ujarnya.
Selama ini, BPHTB dan retribusi PBG ditarik pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Namun, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR,” kata Tito.
Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu, pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.
Kriteria MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Melalui SKB itu, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung 3.000.000 Rumah bagi MBR. Peraturan lain yang diperlukan adalah Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan 3.000.000 Rumah bagi MBR.
Mendagri mengaku sudah berdialog dengan Ketua Asosiasi Gubernur, Asosiasi Bupati dan Wali Kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, dan DPRD kabupaten. “Semua sepakat mendukung,” kata bekas Kepala Polri itu.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program Pembangunan 3 juta rumah bagi MBR adalah agenda bersama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dengan kebijakan yang diatur dalam SKB itu, harga rumah bagi MBR bisa lebih murah. “Jadi, ini 100 persen menurut kami bertiga, adalah kebijakan yang sangat pro pada rakyat kecil, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” kata Maruarar Sirait.
Maruarar mengaku berterima kasih kepada seluruh kepala daerah karena rela menerapkan kebijakan ini. Padahal, kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Meskipun demikian, Maruarar yakin kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil. “Saya salut kepada bupati, wali kota, gubernur, dan pj. gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia yang mengikhlaskan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo juga mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi MBR. Ia mengatakan bahwa Kementeriannya akan memperhatikan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, maupun pengelolaan air limbah dalam mendukung pembangunan perumahan MBR.
“Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kami tetap akan menjaga kualitas bangunan, tetap menjaga kualitas infrastruktur, dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” ujarnya.