Sidang Lanjutan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sidang Lanjutan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jakarta – Sidang lanjutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia menghadirkan saksi mantan pemilik PT JN, yakni Adjie. Menjawab pertanyaan hakim utama sidang itu, Adjie mengaku sedih dan hidupnya dipersulit karena kasus ini.

“Saya berani kembalikan dana akuisisi itu, bila lihat (kasus) seperti ini,” kata Adjie dalam sidang Kamis (11/09/2025).

“Sampai sekarang saya bingung. Salah saya apa. ASDP telah menjalankan kapal-kapal saya dan untung Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Lantaran kasus ini, Adjie diperiksa berbulan-bulan. Dia mengaku seluruh hakim sempat bertanya kepada Adjie soal pernyataan dia yang mengatakan bahwa dia tidak mau diseret-seret soal hakim.

Menanggapi hal tersebut, Adjie mengatakan bahwa itu maksudnya. “Kalau ada kapal yang rusak saya ganti sekarang juga. Jangan diseret-seret hukum,” ucap Adjie.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP juga membantah pernyataan hakim yang menyebut dari akuisisi itu Adjie untung karena mendapatkan uang Rp 1,272 Miliar plus utang PT JN yang ditanggung ASDP Rp 580 Miliar.

“Pernyataan itu keliru. Karena valuasi KPP MPRU untuk 30 kapal PT JN saja itu mencapai Rp 2 Triliun. Ini akuisisi Rp 1,272 Triliun untuk seluruh aset PT JNsenilai Rp 2,2 triliun, termasuk 53 kapal, mobil dan izin trayek,” kata Muhammad Yusuf Hadi.

Share Here: