
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim
Jakarta – Kubu pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi pusing. Hal ini lantaran dakwaan jaksa sekaligus perkara fitnah yang dilayangkan pelapor bakal kandas, menyusul eksepsi salah satu terdakwa yakni dokter Tifa dikabulkan Hakim.
Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Hakim mengembalikan berkas perkara atas nama dokter Tifa ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar. Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca:Sidang Perdana Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Tawaran Restorative Justice



