reporter-channel – Sidang anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Andi Hadi Ibrahim digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Andi didakwa atas dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang tercantum dalam Undang-undang Pasal 93. Bersama 1 terdakwa lainnya Nur Rahman, Andi duduk di kursi pesakitan pada sidang perdananya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui menjadi penjamin pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Daya, kota Makasar, Sulawesi Selatan, pada 27 Juni 2020 lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino mengagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan, yaitu 2 terdakwa dijerat pasal 214 KUHP, pasal 112 KUHP, juncto pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sidang anggota DPRD pelanggar aturan karantina kesehatan merupakan yang perdana.