SEVP Dicabut, Kemlu Siap Bantu 87 mahasiswa RI di Harvard

SEVP Dicabut, Kemlu Siap Bantu 87 mahasiswa RI di Harvard

Jakarta – Pemerintah menyiapkan bantuan bagi total 87 mahasiswa asal Indonesia yang terkena pelarangan kebijakan mahasiswa asing di Universitas Harvard, Amerika Serikat. Bantuan konsuler dilakukan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di AS.

Dikutip dari Antara, Juru Bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat, menyatakan perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan konsuler bagi mahasiswa Indonesia yang terkena dampak pelarangan mahasiswa asing di Universitas Harvard.

Menurut Rolliansyah, Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.

“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” kata Rolliansyah, Selasa (27/5).

Pihak Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.

“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), pada Kamis (22/5). Dengan dicabutnya SEVP secara efektif, melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.

“Semoga hal ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademis di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese — bukan hak — dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.

Baca dong:Pemerintah Bangun 1000 SPPG Pesantren, Beroperasi Agustus 2025

Share Here: