reporter-channel – Setelah 10 tahun, akhirnya tim gabungan Kejaksaan Negeri kota Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap buronan korupsi multimedia.
Tim terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap Evi Novianti di rumahnya Jl. Kemakmuran, Kampung 200, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Oleh Kejaksaan, Evi Novianti langsung dijebloskan ke penjara di rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya di tahun 2010, Evi Novianti pernah menjabat sebagai direktur PT. Regina Wiki Utama. Evi terlibat korupsi anggaran proyek pengadaan multimedia di sekretariat DPRD kota Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp. 500 Juta. Evi diputus Pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Dahulu Evi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Lalu Evi melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat tinggal.