reporter-channel – Pemerintah kota Bekasi, Jawa Barat, berlakukan pembatasan jam malam operasional, hanya sampai pukul 18:00 untuk berbagai sektor usaha.
Hal ini tertuang dalam surat walikota Bekasi bernomor 440/6086 tentang kepatuhan protokol kesehatan. Dalam surat maklumat berisi beberapa point, diantaranya:
1. Tempat hiburan malam, Karaoke, Panti pijat beroperasi dari pukul 12:00 – 18:00.
2. Pedagang kaki lima, Pasar dan Pusat perbelanjaan hanya beroperasi sampai pukul 18:00
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, meski jam operasional dibatasi sampai pukul 18:00, namun ada beberapa sektor usaha yang boleh beroperasional jam normal.
“Yang diperbolehkan seperti bahan pokok, Farmasi dan infrastruktur, ” kata Rahmat.
Jam malam mulai berlaku Jum’at (2/10/2020) sampai Rabu (7/10/2020). Surat maklumat dikeluarkan untuk menekan angka penularan Covid-19, yang dalam seminggu ini meningkat tajam. Pada Kamis (1/10/2020) tercatat ada penmabahan 67 orang positif Covid-19, jadi jumlah total saat ini mencapai 8418 orang.