Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretatatis Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Hasto ditahan setelah diperiksa KPK selama 7 jam sebegai tersangka Hasto merupakan tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto ditahan untuk masa 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB, Hasto mengenakan rompi tahanan berwarna oranya dengan tangan di borgol. Sebelumnya Hasto menyatakan siap ditahan jika terkait kasus yang menjeratnya.
“Ya sudah siap lahir batin,” jawab Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/02/2025).
Baca dong: terungkap-kombes-hendy-kurniawan-gagalkan-ott-hasto/
Pemeriksaan Hasto hari ini merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/01/2025). Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Sementara di luar gedung KPK para pendukung Hasto menggelar unjuk rasa dan berorasi di depan gedung KPK. Mereka memprotes penahanan Hasto oleh KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam orasi dihadapan pendukung Hasto mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan melalui proses hukum atas penahanan tersebut.
“Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelum ditahan Hasto Kristiyanto sempet melakukan perlawanan kepada KPK dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun hakim tunggal Djuyamto menolak praperadilannya sehingga penyidikan terhadap Hasto sebagai tersangka tetap dilanjutkan.
Baca dong: kubu-hasto-vs-kpk-ribut-di-pengadilan/

