Said Didu Tolak Jalur Musyawarah Dengan Apdesi

Said Didu Tolak Jalur Musyawarah Dengan Apdesi

reporter-channel – Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menghadangnya secara kekeluargaan dengan pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai pelapor dalam perkaranya itu.

“Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi,” kata Said Didu di Tangerang, Rabu (20/11/2024).

Dalam perkara ini, Said Didu tidak berusaha menyelesaikan masalahnya lewat mediasi atau musyawarah. Ia hanya ingin membuktikan bahwa pernyataannya bukanlah penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti yang dituduhkan pelapornya.

Kasus ini justru akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritik dan realitas sosial masyarakat terhadap negara. “Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat,” ujarnya.

Substansi yang disampaikan terhadap publik, menurut Didu, bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun, keritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. “Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan,” kata dia.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, mengatakan bahwa perkara kliennya ini adalah masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi. “Siapa pun yang membuat laporan ini menggambarkan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura,” ujarnya.

Sikap Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, menurut dia, adalah tindakan antikritik. “Apa lagi, dari video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor,” ujar Gufroni.

Saat ini ia telah memiliki beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas/kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut. “Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah. “Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ujar Surta.

Ia berharap, kegaduhan di pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bisa diselesaikan secara musyawarah. Ia berjanji akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan. “Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu,” ujarnya.

Share Here: