Saat Presiden Prabowo Bandingkan Praktik Kebocoran Ekonomi Dengan Program MBG

Saat Presiden Prabowo Bandingkan Praktik Kebocoran Ekonomi Dengan Program MBG

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa praktik kebocoran ekonomi seperti transfer pricing dan under-invoicing dinilai minim mendapat sorotan, sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dikritik sebagai pemborosan.

“Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan, tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes,” kata Presiden Prabowo di Jakarta, Senin (20/7).

Menurutnya, transfer pricing dan under-invoicing adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk menggeser keuntungan ke negara bertarif pajak rendah guna meminimalkan beban pajak grup usaha secara keseluruhan.

Tindakan manipulasi tersebut sangat merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk yang berharga.

Sementara di lain hal, kata Presiden, pemerintah justru mendapat kritik ketika menjalankan program pemberian makanan bergizi bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

“Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah,” kata Prabowo.

Prabowo mengungkap adanya kebocoran ekonomi melalui berbagai praktik seperti under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan yang menurutnya menyebabkan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri.

Menurut Presiden, data mengenai praktik tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional dan bukan disusun oleh pemerintah.

Prabowo mengatakan pemerintah tetap meyakini program MBG merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, yang mengatur pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Baca:Mensesneg Minta Hotman Tidak Kaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie dengan Presiden Prabowo

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha