
RUU TNI Mau Disahkan, Komnas HAM Soroti 4 Hal Ini
Jakarta – Komnas HAM menyoroti polemik pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Komnas HAM melihat pembahasannya kurang menyerap aspirasi publik.
“memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di kantornya, Rabu (19/3).
Menurut Atnike, Komnas HAM telah memberikan catatan terkait risiko perluasan jabatan sipil bagi militer dan persoalan HAM. Jika RUU TNI disahkan, Atnike mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengamatan terkait jalannya UU tersebut. Atnike berharap catatan risiko yang ditemukan Komnas HAM tidak terjadi jika RUU TNI disahkan.
Berikut rekomendasi Komnas HAM terkait RUU TNI:
1. Melakukan evaluasi implementasi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi Undang-Undang TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
2. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
3. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi Undang-Undang TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.
4. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI, dan efisiensi anggaran pertahanan.
Sementara itu, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, mengatakan proses pembahasan RUU TNI kurang transparan.
“Sebenarnya di dalam kajian kami juga sudah kami sampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang TNI ini kami menilai adanya kurang transparansi ya, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Anis.
Baca dong:Keluarkan Petisi, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI
Rapat Panja RUU TNI Sampai Nginap Di Hotel, Dasco: Agenda Rapat Bersifat Terbuka
Kurangi Takaran Minyakita, Permikindo Ngaku Bukan Untuk Menipu, Tapi



