Retret Kepala Daerah Digabung Sehingga Lebih Efisien

Retret Kepala Daerah Digabung Sehingga Lebih Efisien

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai, retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, lebih efisien. Karena itu, menurut dia, mereka tidak perlu mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) lagi.

Pembekalan kepala daerah diatur dalam dua regulasi yang berbeda. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam Undang-undang itu diatur tentang kewajiban Kementerian Dalam Negeri memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama 2 minggu.

Kedua, ada juga perintah Undang-Undang kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Kemhannas) untuk memberikan pendidikan dan latihan kepada para kepala daerah, calon-calon pemimpin daerah, minimal satu bulan.

Hasan mengatakan, diklat-diklat pemimpin ini kini telah disatukan, sehingga hanya tujuh hari. “Diklat dari Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut Hasan, retret kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan Lemhannas. Dengan begitu, pembekalan kepala daerah lebih efisien, dari segi anggaran maupun waktu, sehingga kepala daerah tidak perlu menjalani dua tahap pembekalan, dari Kementerian Dalam Negeri maupun Lemhannas.

Retret kepala daerah itu rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 28 Februari 2025. Retreat kepala daerah itu sepenuhnya dibiayai oleh APBN lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis (13/2/2025) sore yang ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Aturan ini sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Pembiayaan retret oleh Kemendagri karena terdapat rekonstruksi anggaran, setelah struktur anggaran di kementerian tersebut mengalami efisiensi,” kata Hasan.

Pemda-pemda, kata Hasan, sebenarnya punya biaya rutin untuk diklat kepala daerah terpilih. Rencana awalnya cost sharing.

“Tapi setelah dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kemendagri mampu untuk menanggung seluruh biaya retreat di Magelang,” kata Hasan.

Share Here: