
Putusan Banding, Hakim Hukum Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa Harvey Moeis di kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Timah. Majelis mengetok palu 20 tahun penjara bagi suami dari artis Sandra Dewi itu.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang banding dihukum 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp420 Miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Baca dong: Harvey Moeis Divonis Ringan, Netizen Murka
Pertimbangan hakim dalam putusannya antara lain keadaan memberatkan yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Harvey dinilai sangat menyakiti hati rakyat karena korupsi dilakukan pada saat ekonomi susah. Hakim juga secara tegas, menyatakan tidak ada hal meringankan.
Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sementara uang pengganti sebesar Rp210 Miliar subsider 2 tahun penjara. Pasca putusan, jaksa mengajukan banding. Dalam tuntutannya itu jaksa meminta Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca dong: Libatkan Warga Asing, Polisi Sita 5,8 Ton Balok Timah Ilegal Siap Ekspor



